professionecalcio.net – Sudahkah Anda akrab dengan istilah biaya balik nama rumah? Apabila Anda berencana membeli sebuah rumah bekas, tentu hal ini wajib dipahami dengan baik. Biaya tersebut menjadi tarif untuk mengubah nama pemilik lama ke pemilik baru pada sertifikat hak milik.

Compositions penggantian nama ini melalui beberapa prosedur dan persyaratan yang bisa Anda lakukan sendiri maupun menggunakan jasa notaris. Ingin tau apa saja syarat dan bagaimana perhitungan biaya balik nama rumah? Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian Balik Nama Rumah

Sebelum mengetahui biaya balik nama sertifikat rumah atau biaya balik nama rumah, mari kita pahami dulu pengertian balik nama rumah yang sebenarnya.

Istilah balik nama rumah adalah compositions pergantian nama yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik (SHM) sebuah properti. Prosedur balik nama rumah sangatlah penting sebagai bukti sah kepemilikan terkuat atas tanah, rumah, atau properti lainnya di mata hukum.

Jadi jika Anda sudah membeli suatu properti, Anda perlu mengubah nama kepemilikan yang sebelumnya atas nama penjual menjadi atas nama Anda sendiri atau pembeli.

Daftar Biaya Balik Nama Rumah

Nah, untuk melakukan compositions dan membayar biaya balik nama rumah, Anda bisa melakukannya secara mandiri ke Kantor Pertanahan setempat atau menggunakan perantara notaris/PPAT.

Biaya balik nama rumah play on words cenderung bervariasi tergantung aset yang dimiliki, siapa pembelinya, siapa penjualnya, dan siapa yang mengurusnya.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris
Hadirnya jasa notaris sangat penting untuk membantu setiap perjanjian (memindahkan hak, gadai, atau bahkan memberikan hak baru atas tanah) yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

Biaya balik nama sertifikat rumah di notaris yang perlu disiapkan antara lain: 1. Biaya Cek Sertifikat : Rp 100.000 2. Biaya SK : Rp1.000.000 3. Biaya Validasi Pajak : Rp200.000 4. Biaya AJB : Rp2.400.000 5. Biaya Balik Nama Rumah : Rp750.000 6. Biaya SKHMT : Rp250.000 (Bila Kredit) 7. Biaya APHT : Rp1.200.000 (Bila Kredit)

Kurang lebih, absolute biaya balik nama sertifikat rumah di notaris adalah sekitar Rp5.000.000. Biaya tersebut bisa saja lebih mahal atau lebih murah, tergantung notaris pembuat balik nama sertifikat rumah yang Anda percaya.