professionecalcio.net – Tanah adalah properti produktif yang bisa disewakan untuk beragam kebutuhan. Mulai untuk kebutuhan pertanian, pergudangan, usaha, hingga perkantoran. Sebagai aset yang kepemilikannya dilindungi oleh hukum, maka menyewa tanah harus disertai dengan surat perjanjian sewa tanah.

Syarat Sah Surat Perjanjian Sewa


Namun, surat perjanjian tak boleh dibuat dengan asal-asalan. Agar bisa diakui oleh hukum, maka perlu surat perjanjian tanah yang sah sesuai hukum. Menurut Kitab Undang Hukum Perdata, sebuah perjanjian dianggap sah jika memenuhi empat syarat sesuai dengan pasal 1320. Yakni:

· Kesepakatan

Para pihak terkait dalam perjanjian melakukan kesepakatan secara sadar dan mau mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Artinya, mereka bersepakat tanpa ada paksaan, atau karena ditipu. Kesepakatan ini dituangkan secara tertulis maupun lisan.

· Kecakapan

Para pihak yang melakukan perjanjian cakap dan mengerti isi perjanjian. Mereka harus sudah berusia dewasa dan tidak dikecualikan oleh hukum. Dalam aturan hukum, pihak yang dinilai tak cakap menjalin perjanjian adalah, anak di bawah umur 18 tahun, orang lemah akal, atau gila.

· Objek Perjanjian yang Jelas

Dalam masalah ini, objek perjanjian harus jelas, bisa dihitung, dan dapat ditentukan. Objek perjanjian boleh benda berwujud atau tak berwujud (jasa). Misalnya tanah 1 hektar.

· Sebab yang Halal

Artinya, sesuatu yang diperjanjikan memiliki sebab yang halal, sesuai dengan kaidah masyarakat, atau tidak melanggar hukum. Salah satu contoh sebab yang tak halal misalnya, tanah yang masih dalam sengketa, atau tanah hasil penyerobotan, tak boleh disewakan dengan surat perjanjian sewa tanah.

Design Surat Perjanjian Sewa Tanah

Dengan penjelasan di atas, maka surat perjanjian sewa tanah harus memenuhi syarat tersebut. Untuk itu, design surat perjanjian sewa tanah harus menerangkan beberapa poin yang bisa memenuhi syarat tersebut.

Pertama, pihak yang melakukan perjanjian. Dalam surat perjanjian sewa tanah, pihak yang menyewa dan menyewakan tanah harus jelas identitasnya. Baik nama, usia, alamat, hingga nomor identitas KTP.

Kedua, obyek tanah yang disewakan. Surat perjanjian harus menjelaskan detail tanah yang jadi obyek perjanjian. Perlu disebutkan jenis tanah (pekarangan, sawah) luas, lokasi, batas-batasnya, hingga nomor sertifikatnya. Hal ini untuk mengurangi selisih atau salah tafsir di kemudian hari.

Ketiga, masa sewa. Berapa lama tanah disewakan, harus disebutkan dengan tegas. Mulai dari tanggal, bulan, dan tahun. Umumnya, surat perjanjian sewa tanah juga mengandung pasal tambahan kapan penyewa harus memberi tahu, jika penyewa ingin memperpanjang atau menghentikan masa sewa.

Keempat, harga sewa. Biaya penyewaan harus disebutkan dalam angka dan dijelaskan dalam tulisan. Hal ini untuk menghindari kesalahan baca/tulis. Juga harus disebutkan dengan jelas satuan harga sewa. Misalnya per bulan, per tahun, atau per lima tahun.

Kelima, peruntukkan tanah sewa. Nah, untuk masalah ini juga harus tegas. Penyewa harus menjelaskan tujuan penggunaan tanah yang disewa. Umumnya, peruntukan tanah ini tak boleh melenceng dari perjanjian apalagi sampai digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Selain itu, pasal di atas, biasanya ada pasal khusus yang menjelaskan masalah peralihan sewa. Misal, penyewa tak boleh memindahkan hak sewa/mewariskan hak sewa/menyewakan ulang tanah tersebut. Pasal lain yang umumnya harus ditulis adalah soal mekanisme yang harus ditempuh jika ada masalah dalam sewa menyewa tanah.